Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(2) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori sangat baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diusulkan untuk diberikan Penghargaan dan tidak dikenai sanksi.
(3) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam
kategori baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(4) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dengan hasil penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dengan hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam kategori kurang baik sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c dapat diusulkan untuk dikenai Sanksi.
Koreksi Anda
