Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim penilai dan dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, tata cara penilaian.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang beranggotakan unsur Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.
(4) Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim penilai dapat melibatkan profesional.
(5) Tim penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
