Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemerintah memberikan Penghargaan dan/atau Sanksi kepada:
a. kementerian negara/lembaga atas Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha; dan
b. Pemerintah Daerah atas Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
(2) Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan kewajiban kementerian negara/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha dan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
(3) Kewajiban kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan peraturan menteri/lembaga yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. koneksi sistem kementerian negara/lembaga dengan sistem Online Single Submission; dan
c. peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(4) Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dibidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. koneksi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dengan sistem Online Single Submission;
dan
c. peran satuan tugas dalam reformasi perizinan dan percepatan pelaksanaan berusaha.
(5) Kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mencakup kementerian negara/lembaga yang melakukan:
a. reformasi perizinan;
b. penyelesaian permasalahan perizinan; dan
c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan suatu perizinan.
Koreksi Anda
