Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Penghargaan atas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda