Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam rangka pemberian penghargaan berupa DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan: a. pemenuhan kriteria utama; dan b. hasil penilaian atas kategori kinerja. (2) Pemenuhan kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian; b. ketepatan waktu dalam penetapan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. penerapan e-government; dan d. ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (3) Kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kinerja bidang: a. tata kelola keuangan daerah; b. pelayanan dasar publik; c. pelayanan umum pemerintahan; d. kesejahteraan masyarakat; dan e. bidang lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Tata kelola keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dicerminkan dari kategori kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. (5) Pelayanan umum pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c termasuk kemudahan berusaha yang meliputi hasil penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha di daerah. (6) Ketentuan mengenai kriteria utama dan kategori kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda