Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga terkait.
Koreksi Anda