Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. piagam/tropi Penghargaan; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. DID. (3) Pemberian DID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda