Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Sanksi kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau c. disinsentif anggaran. (2) Disinsentif anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. pengurangan anggaran; b. self blocking anggaran; dan/atau c. penajaman/refocusing anggaran.
Koreksi Anda