Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Penghargaan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat berupa:
a. piagam/tropi Penghargaan;
b. publikasi pada media massa nasional; dan/atau
c. insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. tambahan anggaran kegiatan; dan/atau
b. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
