Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian sangat baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(2) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian baik dan cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c tidak diberikan Penghargaan dan tidak dikenai Sanksi.
(3) Kementerian negara/lembaga dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan huruf e dikenai Sanksi.
Koreksi Anda
