Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas: a. pengelolaan anggaran; dan b. indikator kinerja anggaran. (2) Capaian atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. aspek implementasi; b. aspek manfaat; dan/atau c. aspek konteks. (3) Capaian atas indikator kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada variabel yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda