Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 42 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN/ATAU PENGENAAN SANKSI KEPADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, kepada kementerian negara/lembaga dapat diberikan Penghargaan dan/atau dikenai Sanksi. (2) Pemberian Penghargaan dan/atau pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penilaian. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal.
Koreksi Anda