Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan karir Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 diatur dengan Peraturan Kapolri.
Koreksi Anda