Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.
Koreksi Anda
