Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.
Koreksi Anda
