Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pemindahan Anggota Polri:
a. antar jabatan fungsional; atau
b. diangkat dalam jabatan struktural atau sebaliknya, dapat dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
