Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Koreksi Anda