Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat fungsional Polri diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang keahlian dan keterampilan. (2) Besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda