Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
a. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1) atau yang setara;
b. memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi;
c. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
e. memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
f. persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.
Koreksi Anda
