Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama.
(2) Jenjang jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula.
Koreksi Anda
