Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.
Koreksi Anda
