Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 42 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi Polri. (2) Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan kerja Polri. (3) Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada pimpinan satuan kerja. (4) Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.
Koreksi Anda