Pasal 1
Peraturan PRESIDEN Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.