Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Kebijakan Industri Pertahanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Kementerian Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ...
Koreksi Anda