Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 42 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 tentang KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hasil rapat koordinasi Komite Kebijakan Industri Pertahanan oleh masing-masing anggota Komite Kebijakan Industri Pertahanan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
