Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 42 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS, FSISIKAWAN MEDIS, DAN DOKTER PENDIDIK KHUSUS
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis diberikan tunjangan Psikolog Klinis, Fisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Klinis setiap bulan.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
