Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO DAN DIREKSI PELAKSANA PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka: a. tugas, hak dan kewajiban Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; c. perjanjian atau perikatan yang telah dibuat oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan pihak lain tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian atau perikatan tersebut, dan selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; d. pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih menjadi pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dengan ketentuan peralihan tersebut disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Layanan Umum dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pegawai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan pegawai Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya ketentuan tentang kepegawaian dan kepengurusan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda