Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO DAN DIREKSI PELAKSANA PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Teks Saat Ini
(1) Aset negara berupa tanah, bangunan, dan aset lainnya yang dikuasai, dimiliki dan dikelola oleh Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno beralih kepada Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sebelum dilakukan pengalihan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset negara tersebut diaudit terlebih dahulu oleh auditor.
Koreksi Anda
