Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 42 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMBUBARAN BADAN PENGELOLA GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO DAN DIREKSI PELAKSANA PENGELOLAAN GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan dibubarkannya Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka penguasaan serta pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda