Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 42 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 36 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
