Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 42 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda