Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
Tugas, fungsi, wewenzrng, susun€rn organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ditetapkan oieh Jaksa Agung setelah mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang aparahrr negara.
Koreksi Anda
