Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 41 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
(2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Tanjung Selor, Kabupaten Buh:ngan.
Koreksi Anda
