Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 41 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT NATUNA-NATUNA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
meliputi:
a. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
b. pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kerja sama dengan Negara Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan Midai;
b. menjamin pelaksanaan hak-hak serta kepentingan-kepentingan yang sah dengan Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
c. mengatur pelaksanaan pemberian izin pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor Muri dan Midai;
d. mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik persimpangan antara koridor Muri dan Midai dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. meningkatkan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal dengan memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. MENETAPKAN area labuh kapal dengan memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan ekosistem Laut; dan
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
Koreksi Anda
