Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
(2) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.