Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 41 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengesahan Persetujuan Bilateral Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Bilateral Air Transport Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Iran)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggaI 8 Mei 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda