Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
f. Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
g. Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
h. Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
i. Dihapus; dan
j. Dihapus.
2. BAB II Bagian Kesebelas dihapus.
3. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal 34G, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA STAF KHUSUS MENTERI
Koreksi Anda
