Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Krisis Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. cadangan operasional minimum BBM pada wilayah distribusi niaga; b. cadangan operasional minimum daya mampu Tenaga Listrik pada sistem setempat; c. cadangan operasional minimum LPG pada wilayah distribusi; dan d. kebutuhan minimum pelanggan Gas Bumi pada wilayah distribusi Gas Bumi setempat. (2) Krisis Energi ditetapkan apabila pemenuhan cadangan operasional minimum atau kebutuhan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperkirakan tidak terpenuhi dan tidak tertanggulangi oleh Badan Usaha.
Koreksi Anda