Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Teks Saat Ini
(1) Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional berakhir dalam hal fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian telah pulih.
(2) Dalam hal Krisis Energi dan/atau Darurat Energi telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melaporkan kepada
setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional.
(3) Berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
