Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tindakan koordinasi, pembatasan/penghematan konsumsi energi, perbaikan sarana dan prasarana yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan pemanfaatan fasilitas bersama, dan memantau penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. (2) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.
Koreksi Anda