Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Menteri berwenang untuk: a. melakukan koordinasi dengan menteri terkait, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, pimpinan lembaga penegak hukum, pimpinan Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait; b. mendapatkan data dan informasi dari instansi, Badan Usaha, dan pihak lain yang terkait; c. menyusun rencana kerja penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi; d. memerintahkan Badan Usaha untuk melakukan langkah-langkah tertentu sesuai dengan bidang usahanya; e. mengawasi pelaksanaan tindakan penanggulangan; f. melakukan tindakan lain sesuai dengan petunjuk PRESIDEN. (2) Setiap instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan kemudahan paling sedikit dalam hal perizinan, pengadaan, dan pembebasan lahan untuk pelaksanaan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda