Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Harian Dewan Energi Nasional. (2) Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda