Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
