Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 41 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERPRES 31-2009 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1430 H/2009 M
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Juli 2009.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
Koreksi Anda
