Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
