Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionallain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
