Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 41 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek .
Koreksi Anda
