Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 41 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AGEN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Agen adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
