Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Kepala Badan Pangan Nasional paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. Pasal 2 I Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanoi sebagai bahan bakar nabati (biofuel) kepada PRESIDEN 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda