Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 40 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang PEITCEPATAN SWASEMBADA GULA NASIONAL DAN PENYEDIAANBIOETANOL SEBAGAI BAHAN BAKAR NABATI (BIOFUDLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, gubernur dan bupati/wali kota: a. memberikan dukungan terkait perizinan perkebunan tebu dan pembangunan pabrik gula; b. melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk areal lahan perkebunan tebu dan/atau pabrik gula; dan c. memfasilitasi bimbingan teknis dan pendampingan kepada petani tebu, sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda